Wakil Dekan Unud Angkat Bicara
-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
DENPASAR - Chat perundungan almarhum Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), terus beredar di media sosial.
Warganet memadati kolom komentar Instagram resmi kampus menuntut keadilan atas dugaan kasus perundungan yang diduga menyebabkan meninggalnya Timothy.
Sejumlah komentar bernada kecewa hingga marah membanjiri unggahan tersebut. Banyak netizen menuntut agar pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perundungan.
“CUKUP. Perundungan yang menghilangkan nyawa manusia tidak bisa dibiarkan begitu saja. DROP OUT mahasiswa tersebut!” tulis salah satu warganet dengan puluhan ribu tanda suka.
BACA JUGA:Israel Kembali Serang Gaza
BACA JUGA:Kepsek SMAN 6 Kerinci Diberhentikan Sementara
Komentar senada juga datang dari akun publik figur, seperti Jerome Polin, yang meninggalkan emoji bunga dan hati putih sebagai bentuk belasungkawa.
Di sisi lain, akun-akun anonim di media sosial X juga ramai membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan adanya perundungan terhadap Timothy.
Nama-nama terduga pelaku pun beredar luas dan menjadi bahan perbincangan publik.
Sebelumnya, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra.
Keempatnya diberhentikan tidak dengan hormat dari organisasi. Selain itu, fakultas menjatuhkan sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill, serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Menurut Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk pembinaan.
“Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujarnya.
Namun, berdasarkan data internal fakultas, empat mahasiswa tersebut hanyalah sebagian dari sekitar sembilan pelaku dugaan perundungan terhadap Timothy. Pelaku lainnya berasal dari lintas fakultas.