Izin Ponpes Bakal Dicabut, Jika Terbukti Bersalah

Izin Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang bakal dicabut, jika terbukti bersalah--

MUARATEBO - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, Julan menyebut, pihaknya akan mengevaluasi total Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang.

Ini buntut tewasnya satu santri berinisial AH pada November tahun lalu.

Langkah tersebut disampaikan Julan, dilakukan Kemenag dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan menyikapi persoalan yang terjadi.

Ia mengungkapkan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak ponpes setelah adanya peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Dinkes Bungo Imbauan Waspada Penyakit Pasca Banjir

BACA JUGA:Realiasi PBB Lewati target, Kembali Apresiasi Kecamatan dan Kelurahan

"Sudah kita panggil, dan pihak Ponpes sudah membuat pernyataan terkait dengan kejadian," kata Julan.

Pihaknya pun akan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Tebo.

Namun Julan mengaku tidak mengetahui sudah ada dua kali kejadian santri tewas yang diduga akibat tersengat listrik.

Meski demikian, Kemenag Tebo sebut akan ada sanksi kepada Ponpes Raudhatul Mujawwidin jika proses hukum membuktikan adanya unsur kelalaian pihak ponpes.

BACA JUGA:14 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

BACA JUGA:Langkah Pemkot Jambi Disambut Baik, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

"Kalau proses hukumnya nanti menemukan (bukti kelalaian), akan kita laporkan ke pusat yang memberi izin kan pusat. Akan dievaluasi izinnya, bisa dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, pihak ponpes untuk menyelidiki peristiwa tersebut, mereka telah membentuk tim pencari fakta pada 16 November 2023.

Tim pencari fakta mengumpulkan beberapa guru dan santri, untuk mencari informasi seperti apa kejadian pada hari meninggalnya santri tersebut, serta melihat rekaman CCTV.

Ketua Tim Pencari Fakta yang ditunjuk Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Karyati Inayah, menerangkan, berdasarkan surat keterangan dari Rimbo Medika Center, rumah sakit tempat santri tersebut dibawa untuk mendapatkan tindakan medis pasca kejadian, dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan tersengat aliran listrik.

BACA JUGA:Debit Sungai Batanghari Terus Naik, Luapan Air Sungai Batanghari di Kota Jambi

BACA JUGA:Tips Atasi Rasa Malas Setelah Libur Akhir Pekan

Karyati mengatakan pasca AH dinyatakan meninggal, pihak pondok langsung berupaya menghubungi pihak keluarga Airul Harahap, namun terkendala oleh sinyal.

Pihak pondok berniat tulus, langsung melakukan tindakan mengurus jenazah sesuai dengan tradisi Islam.

Chris Januardi, kuasa hukum Ponpes Raudhatul Mujawwidin, mengatakan bahwa pihaknya selalu memfasilitasi keperluan penyidik dan tidak menghalangi penyidikan.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang dijalani dan siap menerima, serta memfasilitasi kebutuhan penyidikan, mensupport dengan mendampingi para santri dan guru menemui penyidik," jelasnya.

BACA JUGA:Jokowi: Banyak yang kecewa Dengan Pelaksanaan Debat Capres Tadi Malam

BACA JUGA:Tips Memilih Sunscreen yang Tepat

Selain itu, terkait dugaan adanya penganiayaan menggunakan senjata tumpul, Chris mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari tim forensik. (wan/zen)

Tag
Share