Wali Kota Jambi Tegaskan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran, Juknis Baru Diterbitkan

Wali Kota Jambi Tegaskan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran, Juknis Baru Diterbitkan--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Menindaklanjuti terkait dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar Bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih, Pemkot Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian terhadap kendaraan tersebut di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam wilayah Kota Jambi.
Kebijakan penyesuaian pengisian tersebut dilakukan setelah dilakukan audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda Kota Jambi, bersama Aliansi Angkutan kendaraan roda enam atau lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Dalam audiensi tersebut, dihadiri langsung Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A Ridwan beserta jajaran terkait dilingkungan Pemkot Jambi, serta para perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).
Hal ini dilakukan agar mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih, tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti keluhan para sopir terkait kesulitan memperoleh BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi.
Terutama, yang menyebabkan kemacetan diruas-ruas jalan dalam Kota Jambi, karena turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM.
Menindaklanjuti keluhan dari para sopir angkutan tersebut, Wali Kota Maulana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota akan mengeluarkan petunjuk teknis guna memperkuat Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul diruas-ruas jalan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM," katanya.
Adapun penguatan terkait dengan petunjuk teknis tersebut, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dlm Kota guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
- Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
- Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari