Ammar Zoni Ketahuan Saat Kunjungan
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengungkapkan kronologi ditemukannya lintingan sabu dan tembakau sintetis pada Ammar Zoni di dalam Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, yang masuk pada saat kunjungan.
Ia meluruskan bahwa penemuan narkoba dalam Lapas ini bukan dari peredaran narkoba di Lapas, melainkan dari razia yang rutin dilakukan petugas di lapas.
"Namun itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia lapas rutan itu satu bulan dua kali," kata Mashudi, Senin (20/10).
Adapun, Mashudi mengatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, paket barang haram tersebut masuk ke dalam Rutan dari lewat petugas yang lengah saat kunjungan.
BACA JUGA:Prabowo: Uang Sitaan Korupsi CPO Bisa Bangun 8.000 Sekolah
BACA JUGA:Cheng Li-wun
"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk," ucapnya.
"Ya salah satunya itu diselipkan disitu. Namun hal ini kita akan terus koordinasi sama polsek cempaka putih. Untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.
Mashudi mengungkapkan bahwa penemuan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis ini sudah sejak Januari 2025 di dalam rutan berisikan 7 orang, salah satunya adalah Ammar Zoni.
"Ditemukanlah itu ganja satu gram, apa? Satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Adapun, Ammar Zoni sekaligus terpidana kasus narkoba dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebelumnya, Ammar bersama lima tersangka lain baru saja menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada hari Rabu 8 Oktober 2025, dan kini pihak Kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu 8 Oktober 2025," kata Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. (*)