Dua Napi Narkotika Dipulangkan ke Inggris
KESEPAKATAN: Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper (kiri) meneken pengaturan praktis di Jakarta, Selasa (21/10).-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP), di Jakarta, Selasa (21/10).
Dua narapidana yang dimaksud, yakni Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun). Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
Dalam konferensi pers usai penandatanganan kesepakatan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemindahan kedua narapidana dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Salurkan Rp 5 T, Kredit untuk UMKM Melalui 11 Bank Sepanjang 2025
BACA JUGA:Setahun Berharap
“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana," ucap Yusril.
Ia menuturkan proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris.
Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas RI dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper.
Menko menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.
Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati. Ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Sementara itu, Shahab telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan proses pengaturan praktis antara Indonesia dan Inggris tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.
"Mekanisme tersebut mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi," ungkapnya.
Proses pemindahan dua napi Inggris diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025 untuk membahas kemungkinan repatriasi kedua narapidana.