Akui Pernah Jewer Korban, Sidang Kasus KDRT Terdakwa Yoga

Terdakwa Yoga seusai menjalani persidangan.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI — Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Yoga. Dalam sidang tersebut, terdakwa hadir tanpa didampingi keluarga dan tampak menunduk selama jalannya persidangan.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Yoga apakah tindakan kekerasan ini pernah terjadi sebelumnya.
Terdakwa mengakui bahwa ia pernah menjewer telinga istrinya yang kini menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Saya jewer telinganya karena dia tidak sopan sama saya sebagai suaminya," kata Yoga di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Dewan Minta Pembangunan Jembatan Kelok Sago Dilanjutkan
BACA JUGA:Dewan Dukung Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas
Dalam persidangan, Yoga juga membantah telah mencekik korban. Ia mengklaim hanya mendorong korban dengan tangan di bagian leher.
Terkait rangkaian kejadian, sebagian besar keterangan Yoga serupa dengan kesaksian korban pada sidang sebelumnya.
Yoga menambahkan, setelah memukul kaki korban, istrinya keluar kamar untuk mengambil minum. Saat itulah ia melemparkan bantal ke arah korban.
“Pas dia keluar kamar, saya lempar pakai bantal,” ujarnya.
Majelis Hakim juga menyinggung soal tanggung jawab nafkah kepada anak, meskipun terdakwa dan korban telah resmi bercerai.
Hakim menegaskan bahwa kewajiban sebagai ayah tetap berlaku meski terdakwa sedang menjalani proses hukum.
“Walaupun sedang ditahan, nafkah untuk anak tetap menjadi tanggung jawab bapak,” kata hakim memberi nasihat.
Terdakwa hanya bisa mengangguk dan mengepalkan tangan, tampak menyesali perbuatannya.(mg06/viz/zen)