Maksimalkan Posbakum Desa dan Kadarkum, Untuk Memperluas Layanan Hukum
LAYANAN : Pembentukan Posbakum Desa dan Kadarkum maksimalkan layanan hukum.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARASABAK - Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh wilayah di Kabupaten Tanjab Timur terus dimaksimalkan oleh Pemkab Tanjab Timur melalui instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Rica Saputra, selaku Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, pembentukan Posbakum Desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang berada di wilayah pedesaan.
Menurutnya, kehadiran Posbakum di desa dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum, khususnya untuk penyelesaian permasalahan hukum di luar jalur pengadilan.
"Program ini merupakan inisiatif penting guna memperluas layanan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami hak serta kewajiban hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pentingnya Efisiensi, Dalam Penyusunan APBD 2026
BACA JUGA:52 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat realisasi pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
Posbakum Desa nantinya akan berkolaborasi dengan Kemenkumham Jambi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjab Timur, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rica menjelaskan, pembentukan Posbakum harus didukung dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan dijalankan oleh paralegal yang telah mengikuti pendidikan serta pelatihan resmi.
"Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum, sekaligus meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memberikan pendampingan hukum secara non-litigas," jelas.
Selain memperkuat akses keadilan, pembentukan Posbakum juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai di lingkungan desa.
"Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur pun mengajak seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif berperan dalam mempromosikan kesadaran hukum, sehingga terwujud masyarakat desa yang adil, tertib, dan berkeadaban," pungkasnya. (Pan/Viz)