Denda Menanti Para Pelanggar, Persoalan Sampah di Kota Jambi

IMBAUAN: Tampak beberapa tim dari Kecamatan Jambi Selatan, saat memberi imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah kembali diaktifkan sebagai respon, terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan belakangan.

Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Tak main-main, ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan menunggu bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kabid Mobilisasi dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno mengatakan, dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.

Kiki mengatakan, masyarakat hanya bisa membuang sampah ke TPS maksimal 1 kubik. Lebih dari itu, harus membuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). 

BACA JUGA: Infrastruktur dan Perkebunan Terdampak Banjir

BACA JUGA:Penjualan Durian di Bungo Cukup Menjanjikan

"Atau bisa juga membuang ke TPS 3R. Di Kota Jambi ini ada 12 TPS 3R yang bisa melayani masyarakat dalam penanganan persoalan sampah," katanya.

Dia menambahkan, ada 10 titik TPS yang rawan, karena berada di pinggiran atau wilayah perbatasan.

Di antaranya Mendalo, Pusara Agung, PTPN Paal 10, Paal 5, Purnama, Simpang Ahok, Tanjung Lumut, Sijenjang Pasar 46, Pepabri, dan kebun sayur di Paal Merah.  

"Itu sangat rawan, terkadang ada yang buang sampah pakai mobil. itu kalau tertangkap akan kita proses sesuai aturan Perda Kita," jelasnya. 

BACA JUGA:Bersihkan Lumpur di Rumah, Pasca Banjir Dahsyat di Kerinci

BACA JUGA:Pemkot Jambi Hukum 4 Pegawai Tidak Disiplin, Diharapkan dapat Memberikan Efek Jera

Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000.

Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan