Denda Menanti Para Pelanggar, Persoalan Sampah di Kota Jambi
IMBAUAN: Tampak beberapa tim dari Kecamatan Jambi Selatan, saat memberi imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.
Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.
BACA JUGA:SMKN 1 Tanjung Jabung Timur VS SMA Bina Kasih
BACA JUGA:Siap Pertahankan Gelar Champion, Netco Girl Tembus Fantastic Four
Dalam ayat (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp5.000.000. (zen/ira)