12 Perkara Diselesaikan Damai, Kejati Jambi Prioritaskan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Jambi dorong pemulihan sosial melalui restorative justice.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, didampingi Aspidum, Koordinator, dan Kasi di Pidum Kejati Jambi, menghadiri ekspose penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

 

Perkara yang dibahas adalah permohonan penanganan berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias GA dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

Penghentian penuntutan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” jelas Kajati Jambi Sugeng Hariadi.

 

Hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menangani 12 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

 

Dalam kasus Gilang Fahrozi, penghentian penuntutan diputuskan karena terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta upaya pemulihan dampak yang ditimbulkan.

 

Metode Restorative Justice dianggap sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang berkeadaban.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan