DPRD Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

DPRD Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW-saprial/jambi independent-

SUNGAIPENUH - DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, di mana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

BACA JUGA:Titiek Minta Warga Tidak Suuzan Soal Dugaan Suap Izin Hutan Sumatera

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pemerintah Perkuat PTDI dan Industri Pertahanan

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan