57 Paket Sabu Diamankan, Warga Muba Ditangkap
Tersangka Sahlan saat diamankan bersama barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu, uang dan pil diduga narkoba.--
JAMBIKORAN.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Sahlan, warga Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Selasa (9/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka tak bisa berkelit lagi, setelah dalam penggerebekan di kediamannya. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkoba siap edar jenis sabu sebanyak 57 paket dengan berat total 13,80 gram.
Kasatres Narkoba Polres Musi Banyuasin, IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah tablet yang diduga narkotika dengan berbagai logo dan bentuk, dengan total berat bruto lebih dari 6 gram.
Tidak hanya itu, turut disita uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, plastik klip bening, serta wadah plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Budi.
Atas perbuatannya, Sahlan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.