Gara-Gara Ini, ASN Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati. -Rizal Zebua-

JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati. 

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan sabu seberat 52,4 kilogram. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eka Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

BACA JUGA:Ekspor Pertambangan Penyumbang Tertinggi

BACA JUGA:Pemuda Pemayung Ditangkap di Jambi, Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

"Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan," sebutnya. 

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia. 

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi

BACA JUGA:Target 1 Juta Penumpang, Didukung Penambahan Jadwal Penerbangan

"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan