Diganjar 17 Tahun Penjara, Vonis Mahasiswa yang Tega Bunuh Sahabat Sendiri Pakai Sianida

Anggi Febri Yandi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabat dekatnya dengan menggunakan racun sianida. -ist-

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Anggi Febri Yandi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabat dekatnya dengan menggunakan racun sianida. Putusan dibacakan majelis hakim.

Ketua majelis hakim M. Syafrizal Fakhmi menyatakan Anggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Fitria Ulf, yang sebelumnya juga menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana dengan mencampurkan zat beracun kalium sianida ke dalam minuman korban.

BACA JUGA:Dana Non Earmark Tidak Bisa Dicairkan Sejumlah Program Pembangunan Fisik Desa di Tanjabtim Terancam Tertunda

BACA JUGA:Pemkab Batang Hari Wisuda 152 Peserta Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Kenal Usia

Korban berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tewas setelah menenggak minuman yang telah dicampur racun tersebut.

Anggi, yang merupakan mahasiswa asal Indragiri Hilir, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi, tak lama setelah kejadian. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, pada Senin, 16 Juni 2025.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, dua botol minuman kemasan yang mengandung kalium sianida, serta satu plastik bekas kemasan zat berbahaya tersebut.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja mencampurkan kalium sianida ke dalam botol minuman yang kemudian dikonsumsi korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Jangan Hedonis dan Pamer Kekayaan, Pesan Tegas Bupati Anwar Sadat Kepada Pejabat Baru

BACA JUGA:Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK

Dengan putusan tersebut, Anggi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman belasan tahun di balik jeruji besi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan