Tunggu Keputusan ATR/BPN Sengketa Transmigrasi Jambi
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto dorong ATR/BPN selesaikan permasalahan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.--
Permasalahan sengketa itu bermula dari program transmigrasi tahun 2009 silam. Saat itu, sebanyak 200 kepala keluarga ditempatkan di unit permukiman transmigrasi SP4 (Satuan Pemukiman 4) Gambut Jaya, berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi No. 533 Tahun 2009.
Peserta transmigrasi terdiri dari 100 KK lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang (kerja sama dengan Pemkab Pati, Jawa Tengah). Masing-masing KK dijanjikan lahan 2 hektare yang meliputi lahan permukiman dan lahan usaha.
Faktanya, peserta transmigran hanya mendapatkan lahan permukiman berukuran sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan sepenuhnya. Penyebabnya, lahan pencadangan transmigrasi SP4 tersebut ternyata telah digarap oleh pihak lain, bahkan sejak sebelum program dimulai.
Sejak tahun 1996, area yang seharusnya untuk transmigran itu sudah dikuasai oleh warga/penduduk lain secara ilegal. Puncaknya pada tahun 2008, menjelang kedatangan transmigran, BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 SHM individual bagi para penggarap liar tersebut melalui program redistribusi tanah.(*)