Yasin Limpo Kembali Diperiksa di Bareskrim

Syahrul Yasin Limpo-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan bahwa kliennya kembali diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat siang.

"Betul, betul. Jam 14.00," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Djamaludin menjelaskan agenda pemeriksaan kali ini, yakni dilakukan konfrontir dengan beberapa saksi. "Itu masih konfrontir lagi dengan beberapa saksi," katanya.

Namun Djamaludin mengaku tak mengetahui siapa saja yang bakal dikonfrontir bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pemeriksaan tersebut. Termasuk kemungkinan konfrontir dengan Firli Bahuri.

BACA JUGA:BSN Sertifikatkan 549 Ribu Produk UMKM Selama 2023

BACA JUGA:Hadapi Rival Lama di Final, Waspadai Pemain Kunci Bikin PeDe Tim

"Kalau itu kita enggak di-'update' soal itu yang jelas kalau kemarin itu kan ada beberapa dirjen, kemudian mantan sekjen, kemudian direktur," katanya.

"Lalu ada staf lagi, ada staf beliau. Ada sekitar 6-7 orang kemarin. Apakah sama Pak FB atau siapa, kita belum tahu," katanya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan konfrontasi selama 12 jam terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11 Januari 2024).

Syahrul tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK. Dia baru selesai menjalani pemeriksaan di Lantai VI Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pukul 22.58 WIB.

BACA JUGA:Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral dengan Menteri Tiongkok

BACA JUGA:91 Desa di Kerinci Terdampak Banjir

Kepada wartawan, SYL menyampaikan bahwa keterangan yang diberikannya pada pemeriksaan tersebut sama seperti keterangan yang sudah pernah pernah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya," kata SYL.

Tag
Share