Penyelidikan Korupsi Dana KIP Masih Berlanjut Pada STKIP Muhammadiyah Sungaipenuh

--

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungaipenuh. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 845 juta.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka antara lain bendahara, sejumlah pejabat internal STKIP, hingga Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh periode 2022–2024.


Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik. Namun dalam kasus ini, dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berproses di Polres Kerinci. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, menyusul informasi yang menyebutkan telah adanya pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam keterangan pers pada Senin (29/12) siang di Mapolres Kerinci, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan STKIP Muhammadiyah Sungaipenuh. 
Ia menyebutkan, kasus tersebut masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 845 juta.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh sumber internal Polres Kerinci yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikan.
“STKIP masih lanjut,” ujar sumber tersebut. (sap/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan