Sekda dan Mantan Ketua DPRD Jadi Saksi, Sidang Kasus Korupsi PJU Kerinci

para saksi yang hadir, di antaranya adalah Sekda dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Persidangan 10 terdakwa dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Zainal Efendi, hadir sebagai saksi.

 

Selain Sekda, hadir pula Edminuddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci, untuk memberikan keterangan.

 

Sidang menghadirkan total sembilan saksi, termasuk Ahmad Samuil (Sekdis Dishub), Jondri Ali (Setwan), Junnizar (staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan), Febi Dostuel (PPEPD), Rendra Kusuma Jaya (Kasubid Anggaran), Haidi Putra (karyawan honorer), dan Almi Yandri (Kabag Pbg).

 

Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Perhubungan Kerinci awalnya mengajukan anggaran PJU sebesar Rp 476 juta.

 

Namun setelah masuk Badan Anggaran (Banggar), anggaran disetujui naik menjadi Rp 3,4 miliar. Hal ini diungkapkan Ahmad Samuil, yang saat itu menjabat Plt Kadishub Kerinci.

 

“Waktu itu Dishub mengajukan Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, jadi naik menjadi Rp 3,4 miliar,” ujarnya.

 

Ahmad menambahkan bahwa pengalihan anggaran dari proyek KIR ke PJU dilakukan berdasarkan persetujuan Banggar, dan setelah jabatan Kadis berpindah ke terdakwa Heri Cipta, ia tidak mengetahui kelanjutannya.

 

Sekda Kerinci, Zainal Efendi, mengakui adanya perubahan anggaran, namun menegaskan hal itu sesuai persetujuan Banggar.

 

“Angkanya berubah menjadi Rp 3,4 miliar dari tim Banggar. Saya sendiri tidak hadir saat rapat pembahasan PJU dan hanya mendapatkan informasi dari tim,” ujarnya.

 

Sementara itu, Edminuddin mengaku tidak hadir saat rapat Banggar terkait PJU karena berada di Korea.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan