KUHP dan KUHAP Tak Batasi Kebebasan Berpendapat

KOFERENSI PERS: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran dalam konferensi pers.-ist/jambi independent-

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin (5/1).
Supratman menekankan bahwa isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang bersifat sangat terbatas dan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kata Supratman, merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara tanpa mengurangi kebebasan berekspresi warga negara.
Lebih lanjut, Supratman menyebut KUHAP baru justru membawa berbagai ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukan merupakan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif guna menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Ia menjelaskan, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga pelaksanaan demonstrasi dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat lain.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan