Afiful Akbar Diberhentikan Sementara, Oknum Pegawai Lapas Diduga Masuk Jaringan Internasional

NARKOBA: Dua tersangka kepemilikan 52 Kg sabu saat digelandang ke tahanan Polresta Jambi.-SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 52 kilogram narkoba jenis sabu di ungkap Polresta Jambi pada kegiatan rilis yang digelar pada Jumat, 12 Januari 2024. Sejumlah barang bukti dan pelaku yang diamankan Polresta Jambi turut dihadapkan ke awak media.

Dari hasil pengembangan di Kota Jambi, pihaknya mengamankan satu orang pelaku lagi yang berinisial MA alias A (27) yang berada di Kawasan Jalan Kaca Piring I, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Diketahui barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni di duga sabu sebanyak 32 paket besar.

BACA JUGA:Terbayarkan dengan Gelar Champion, Dahaga Tim Lima Girl Basketball

BACA JUGA:Mampu Pertahankan Gelar Champion, Xaverius 1 Masih Terlalu Kuat untuk Bina Kasih

MA alias A berperan sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta. Pelaku pun diketahui menerima upah dari setiap per kilogramnya sebesar Rp 10 juta rupiah.

“Di Jambi hanya sebagai tempat transit. Pelaku berperan sebagai penerima awal sebelum dikirim ke jakarta dan diupah Rp 10 juta per kilogramnya,” ucapnya.

Sabu yang diamankan pertama kali sebanyak 20 paket besar yang dikemasan plastik teh china seberat 20.307.753 gram. Kemudian yang kedua kalimya sebanyak 32 paket besar yang diduga sabu dengan berat 32.180.137 gram.

“Total keseluruhan barang bukti seberat 52 kilo. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 50 miliar. Dan jika 1 gramnya disalah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” ujarnya.

BACA JUGA:Anies Dengarkan Keluh Kesah Warga saat Kampanye di Lampung

BACA JUGA:Meditasi untuk Ketenangan Diri

Akhirnya dari perbuatan pelaku saat ini dikenai pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr01/enn)

Tag
Share