Dua Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap

IST/JAMBI INDEPENDENT KURIR: Dua kurir sabu asal aceh yang ditangkap di Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.--

JAMBI – Dua kurir sabu ditangkap di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (30/10) lalu. Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kedua kurir sabu ini bernama Muhammad Sayid Khaidin (29), yang merupakan warga Kecamatan Tori atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kemudian Nabuhani (21), warga Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi, kedua kurir sabu ini diberi upah sebesar Rp 20 juta. Narkotika jenis sabu asal Aceh ini akan dikirim ke Jakarta, dan dua kurir sabu ini baru diberi upah untuk ongkos sebesar Rp 3 juta.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh.

BACA JUGA:Puluhan Ekskavator PETI Beroperasi di Pelepat

"Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi itu dan diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Jambi," ujarnya, Rabu (1/11).

Lalu, pada Senin (30/10), sekitar pukul 1.00, Tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan RPE di Loket Putra Pelangi.

"Saat dilakukan RPE, didapati dua kurir sabu dengan tujuan Jakarta," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, disampaikan dia, didapati barang di dalam dus yang berisikan botol madu hutan, yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.

BACA JUGA: Gudang Minyak dan Mobil Ludes Terbakar

"Selanjutnya, dua kurir sabu beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 botol madu hutan yang diduga berisi kemasan plastik Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 781,842 gram, dan dua handphone. (Enn)

Tag
Share