Puluhan Ekskavator PETI Beroperasi di Pelepat

PETI: Pihak kepolisian dan warga sekitar yang menertibkan aktivitas PETI.--

MUARABUNGO - Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diketahui telah mencapai skala besar. Dalam upaya mengatasi masalah ini, beberapa tindakan telah diambil oleh pihak berwenang.

Di lokasi PETI di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, diduga terdapat puluhan alat berat ekskavator yang beroperasi di hutan wilayah tersebut. Beberapa hari lalu, aparat kepolisian bersama warga melakukan razia di lokasi ini, dan berhasil menemukan lima unit alat berat, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Meskipun alat berat yang diduga digunakan untuk PETI telah dimusnahkan, pemiliknya hingga kini masih belum diketahui. Banyak yang menduga bahwa kegiatan PETI di wilayah ini juga mendapat perlindungan dari pihak yang berpengaruh.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, telah memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, baik sebagai pemodal maupun pembeking dari aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada anggota polisi yang terlibat. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Gudang Minyak dan Mobil Ludes Terbakar

"Dari personil Polres Bungo sampai saat ini belum ada  yang terlibat. Kalau ada, akan kita proses. Tapi sejauh ini belum ada," ujar Kapolres Bungo.

Kapolres Bungo juga menduga, peningkatan aktivitas PETI di wilayah Bungo terkait dengan penurunan hasil tambang emas di Kabupaten Merangin, yang mendorong para penambang untuk mencari lokasi baru. Sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi sebelumnya, Bungo menjadi pilihan para pelaku PETI.

"Kami mendapat informasi mengapa mereka berpindah ke wilayah Bungo. Meskipun hasilnya kecil, biaya operasionalnya juga rendah," tambahnya.

Kegiatan ilegal PETI merupakan masalah serius yang merugikan lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Upaya penegakan hukum dan penindakan terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. (mai/enn)

Tag
Share