Realisasi Penerimaan Pajak Kota Jambi Rp325,29 Miliar
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/1933236a3443713a79094c271c53f680.jpg)
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih didampingi Sekda A Ridwan dan Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah setempat, Jumat 19 Januari 2024. -ANTARA/Tuyani-Jambi Independent
Jambi- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp325,29 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, di Jambi, Jumat, mengatakan realisasi pajak ini meningkat 7,22 persen dibandingkan realisasi pada tahun 2022.
"Atas capaian tersebut kami terus bekerja keras dan menjadi instrumen andalan dalam komponen pendapatan asli daerah," kata dia.
Nella menegaskan peningkatan capaian pendapatan pajak merupakan modal yang baik untuk memasuki tahun 2024 yang akan diwarnai dengan berbagai tantangan baru. Peraturan perundangan yang baru merupakan instrumen yang akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk semakin mengoptimalkan pendapatan.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Imbau Warga Waspadai Air Kiriman Hulu Sungai Batanghari
BACA JUGA:Guru SMKN 8 Bungo Curhat ke Gubernur
Pemkot Jambi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi untuk pembangunan Kota Jambi dengan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, apresiasi juga diberikan seluruh mitra perbankan dan PT Pos Indonesia selaku mitra pembayaran pajak daerah, seluruh mitra pembayaran e-Commerce dan seluruh agen mitra pembayaran lainnya yang telah berjuang bersama dalam pengumpulan pajak.
Dalam mencapai penerimaan pajak ini, kata dia, tidak terlepas dari peran seluruh perangkat daerah Pemkot Jambi, camat dan lurah serta seluruh ketua RT yang menjadi ujung tombak BPPRD dalam berkegiatan di lapangan baik dalam hal proses pendataan, klarifikasi, pemeriksaan, uji kepatuhan hingga penagihan.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan Pemkot Jambi menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp390 miliar.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Akan Intervensi Subsidi Harga Kebutuhan Pokok, Pemkot Akan Intervensi Subsidi
BACA JUGA:-Piala Super Italia-, Napoli Melaju ke Final
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Jambi melalui BPPRD memperkuat strategi untuk penarikan pajak.
"Kalau kemarin masih ada wajib pajak yang mangkir, tahun ini tim memperkuat lagi penerimaan pajak," kata dia lagi.