Siapkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK

BERSIAP : Pemkab Tanjab Timur sedang merampungkan jumlah pengusulan formasi CPNS dan PPPK ke BKN--

MUARASABAK - Guna memaksimalkan penambahan tenganan pegawai di lingkup Pemkab Tanjab Timur, berbagai upaya terus diupayakan. Salah satunya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya peluang perekrutan CPNS dan PPPK.

Saat ini Pemkab Tanjab Timur dan instansi terkait yang ada didalamnya tengah merampungkan pengusulan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Mengingat, pengusulan CPNS dan PPPK tahun ini harus segera dilakukan paling lambat di tanggal 31 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur, Angga Harisumarta mengatakan, dari informasi yang telah mereka terima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan formasi CPNS dan PPPK paling lambat diakhri Januari 2024.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Kunjungi Korban Banjir di Kerinci

BACA JUGA:Siagakan Nakes di Tiap Kecamatan Pj Bupati Aspan Antisipasi Penyakit Pasca Banjir

"Batas waktu ini tentunya tidak lama. Oleh karena itu kita harus memaksimalkannya agar bisa segera diselesaikan," ucapnya.

Angga juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat awal dengan sejumlah instansi terkait. Dalam rapat itu pihak Pemkab Tanjab Timur sendiri juga menghitung jumlah kemampuan anggaran daerah.

"Dari perhitungan itulah nanti kita bisa tau berapa jumlah usulan PPPK tahun 2024 ini, dengan pertimbangan anggaran yang ada," jelasnya.

Untuk perhitungan kemampuan anggaran daerah sendiri, saat ini masih dalam proses pelaksanaan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tanjab Timur.

BACA JUGA:Tidak Ada Kata Mustahil, Untuk Raih Emas di Olimpiade

BACA JUGA:Harus Berbagi Kursi dan Meja, Kondisi SDN 107 Danau Buluh Memprihatinkan

"Mudah-mudah proses perhitungan Anggara daerah untuk perekrutan PPPK ini bisa segera rampung di lakukan rekan-rekan di Bakeuda," ujar Angga.

Perhitungan kemampuan anggaran daerah memang sangat penting dalam penentuan usulan PPPK.  Hal ini di karenakan sesuai dengan golongan PPPK ini akan mendapatkan gaji lumayan besar.

"Gaji PPPK untuk golongan IX itu bisa  berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 4 juta lebih per bulannya. Jadi, sangat penting sekali kita menyeimbangkan dengan kekuatan anggaran daerah kita," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share