KPK Periksa Tiga Saksi Dalam Aliran Uang Eko Darmanto

Mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai klarifikasi LHKPN KPK di Jakarta, Selasa (7/3/2023).--

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami aliran uang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Ketiga saksi yang diperiksa KPK tersebut ialah Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini dan dua pihak swasta, Yosep Krisnawan Adi dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan aliran uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian sejumlah aset. Namun, dia tidak merinci jenis aset yang dibelanjakan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Negosiasi Dengan Spanyol Pengadaan 10 Unit Kapal Pengawas

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata Ali.

Sebelumnya, pada 12 tanggal September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, yang menjerat eks kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, ke tahap penyidikan.

KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:Duka Mantan

Masih terkait perkara tersebut, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut bepergian ke luar negeri.

Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut berlaku selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana proses penyidikan.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti eberfoto di depan pesawat terbang dan bergaya dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Selektif

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga dipanggil untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan