Eks Wakil Bupati Kerinci Divonis 4 Tahun
Empat terdakwa korupsi suap gratifikasi uang ketok palu mengukuti sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.--
JAMBI - Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis 4 tahun penjara. Empat orang mantan DPRD ini yaitu Hasani Hamid—mantan Wakil Bupati Kerinci; Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan putusan. Di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Mudah Menghasilkan Uang Dari Facebook
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2024
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan hukum yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Kata Majelis Hakim hal yang meringankan hukuman terdakwa ini, pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima.
Kedua, masing-masing terdakwa belum pernah dihukum, dan ketiga, masing-masing terdakwa masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
Kemudian hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya, yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsider 1 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim secara keseluruhan menyetujui tuntutan dari Jaksa KPK, dimana dalam tuntutan jaksa KPK tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Primer.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, keempat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.