Eks Wakil Bupati Kerinci Divonis 4 Tahun

Empat terdakwa korupsi suap gratifikasi uang ketok palu mengukuti sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.--


Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.


Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi.


Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.


Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka.


Besaran uang suap yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.


Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada para tersangka, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. (cr01/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan