BPK Paparkan Fokus dan Sasaran Pemeriksaan
--
Jakarta - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana memaparkan sejumlah fokus dan sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2023.
Salah satunya ialah implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), aplikasi yang mengintegrasikan semua aplikasi satuan kerja (satker) yang sudah ada sebelumnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
BACA JUGA:Sidak Pasar dan Gudang Beras, TPID Kota Jambi Pastikan Ketersediaan Pasokan dan Harga
BACA JUGA:Jonatan Christie Gugur di Babak 32 Besar Indonesia Masters 2024
"Implementasi SAKTI secara penuh di semua K/L pada tahun anggaran 2022 akan berpengaruh pada laporan keuangan tahun anggaran 2023," ungkap dia dalam entry meeting pemeriksaan atas LK Kejaksaan Agung, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain implementasi SAKTI, lanjut dia, fokus dan sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan K/L juga meliputi transaksi yang melibatkan antar-K/L dan/atau antara K/L dengan bendahara umum negara (BUN).
Kemudian, juga kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran, khususnya rekening penampungan akhir tahun anggaran.
Tujuan pemeriksaan atas LK ialah memberikan opini atas kewajaran penyajian LK dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
"Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat tersebut dengan cara yang sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Nyoman.
Dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pelaksanaan manajemen aset tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023 kepada Kejaksaan Agung.
Anggota I BPK mengharapkan permasalahan yang dimuat di dalam LHP dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang berulang ke depan.
"Perlu dipahami bahwa output hasil pemeriksaan BPK berupa LHP dan rekomendasinya yang diberikan baru mencerminkan 50 persen dari tujuan diberikannya mandat pemeriksaan keuangan negara kepada BPK. Keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," ujarnya. (antara)