Masih Belum Tau Apa itu DPK dalam Pemilu? Berikut Penjelasannya

Pemilu 2024--

DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 namun belum tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hak suara Anda sebagai DPK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan