Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu
NARKOBA: Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat 19 kilogram lebih di depan Tugu Polwan Betung-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Tujuan persisnya saat ini masih kita kembangkan," katanya.
Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp 15 juta.
BACA JUGA:Feng Shui Menyimpan Tanaman di Kamar Tidur
BACA JUGA:Warna Cat Rumah Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio
"Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta," terangnya.
Di sisi lain, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya yaitu dengan tersangka M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram.
"Kita amankan, Sabtu (13 Januari 2024) sekitar pukul 3.00 di Hotel Wyhdam di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan," bebernya.
Kemudian juga amankan tersangka Allan Nurin di AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Palembang, Sabtu 13 Januaro 2024 dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
BACA JUGA:Nikmati Hidangan Istimewa Khas Imlek di Rumah Kito by WH
BACA JUGA:AFA Panggil 18 Atlet Futsal untuk Pelatda PON
Terakhir tersangka Deni Saputra diamankan di Jalan Palembang-Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2.116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp 23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3.717 gram senilai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.