Suami Dipolisikan karena Menggelapkan Motor

Penggelapan: BD alias BJ sesaat setelah diamankan oleh Polsek Tabir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dia menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan. Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Tips Turunkan Kadar Gula Darah

BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga

Sedangkan terhadap tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (min/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan