Suami Dipolisikan karena Menggelapkan Motor
Penggelapan: BD alias BJ sesaat setelah diamankan oleh Polsek Tabir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Dia menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan. Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Tips Turunkan Kadar Gula Darah
BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga
Sedangkan terhadap tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (min/enn)