Pembangunan SMKN 3 dapat Perpanjangan Waktu

Pembangunan gedung di SMK N 3 Kota Jambi mengalami keterlambatan penyelesaian.-Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Pengkajian itu, lanjutnya melibatkan inspektorat Provinsi Jambi, sehingga evaluasi dan hasilnya bisa diketahui dengan jelas. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, bisa diketahui apakah memungkinkan untuk dilakukan perpanjang masa pembangunan.

Namun, perpanjangan masa pembangunan ini, tentu juga harus berujuk kepada Pergub. Dimana, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan perpanjangan. Disamping itu, perpanjangan pembangunan juga berbatas waktu.

BACA JUGA:Ombudsman Ajak Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pemilu

BACA JUGA:Ini Dia Deretan Artis yang Jadi Caleg di Pemilu 2024

“Kalau ada perpanjangan kan harus merujuk ke Pergub. Berdasarkan Pergub, perpanjangan waktu hanya 50 hari. Untuk perpanjangan waktu itu, harus diajukan ke gubernur dulu. Jika mendapat persetujuan, baru bisa dilakukan,” katanya. (enn/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan