Lesang Selundupkan Sabu Lewat Pelabuhan Ampera

NARKOBA: Lesang (tengah) memperlihatkan narkotika jenis sabu saat diamankan kepolisian. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, kembali terjadi. Kali ini, satu orang berhasil diamankan.

Penangkapan itu terjadi Kamis (1 Januari 2024) sekitar pukul 10.52. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Speed Boat SB Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, pelaku merupakan kenek dari salah satu speedboat. Timnya juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket yang terbungkus di dalam amplop putih, uang tunai Rp 4,4 juta, satu tas selempang warna hitam merk Forway Ast 1992.

"Barang bukti kita amankan saat ini," katanya.

BACA JUGA:Delapan Perwira Dimutasi ke Polda Jambi

BACA JUGA:Terkuak! Video Luna Maya Marah-marah ke Karyawan Ternyata Direkam Oleh Anak Magang

Ia menjelaskan, timnya mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kualatungkal tujuan Mendahara. 

"Tim Opsnal Intel Air Subdit Gakkum bersama Dampal Marnit Kualatungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan pria tersebut. Lalu ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga beri narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa tim akan membawa pelaku dan barang bukti tersebut, serta barang bawaan diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kualatungkal, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Wakapolda Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, 1.400 Personel Diturunkan

BACA JUGA:28 Unit Motor Ikut Terbakar, Pelaku Pembakaran Dendam Tak Dipinjami Uang

Saat ini status pelaku menjadi tersangka, dan terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua), dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eri/enn)

Tag
Share