Ada 56 Model Motor Listrik, Ini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsidi Rp 7 Juta

Ilustrasi motor listrik-Disway-

Pembelian motor listrik bersubsidi telah di berikan pemerintah dengan potongan Rp 7 juta kepada Masyarakat untuk percepatan transisi enegri yang lebih terbarukan.

Subsidi tersebut juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Untuk membeli motor listrik subsidi teresbut cukup mudah, yaitu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dan sudah Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).

Kemudian Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

BACA JUGA:Wow! Indonesia Bakal Jadi Pasar Motor Listrik Terbesar Ketiga di Dunia

BACA JUGA:Menperin: Serapan Subsidi Motor Listrik Capai 11 Ribu Unit

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Jika ingin membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah, Kalian bisa cek dulu data sebagai calon pembeli di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Nantinya pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs tersebut apakan NIK KTP lolos mendapat subsidi atau sudah pernah digunakan, karena perlu diingat satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

Berikut langkah-langkahnya membeli motor listrik dengan subsidi:

1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.

2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.

3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Pria Asal Demak Minta Bantu Damkar Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya

Tag
Share