Tunggu Kesimpulan, Baru Bersurat, Soal Pergantian Caleg Lolos PPPK

KESIMPULAN: Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika mengaku saat ini pihak menunggu kesimpulan pansel baru bersurat.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

BACA JUGA:Ternyata Tidak Punya Uang Terbukti Bikin Stres dan Picu Penyakit

Dia diketahui adalah seorang caleg yang saat ini namanya terdaftar di DCT KPU Kota Jambi.

Dia tercantum dalam nomor urut 5 dari partai PKS untuk dapil Jambi Selatan dan Paal Merah Kota Jambi.

Afrizal lulus dalam seleksi PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Pemkot Jambi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi itu juga menyebut bahwasanya, nama Afrizal itu bukan sekedar tergabung di partai politik saja.

BACA JUGA:Bagaimana Persiapan Anies, Prabowo, dan Ganjar Jelang Debat Kelima Nanti Malam

BACA JUGA:Tidak Hanya Terjadi Pada Perempuan Saja, Kanker Payudara Bisa Serang Laki-laki Juga, Berikut Tanda-tandanya

Tetapi juga terdaftar di DCT KPU dan tentunya dianggap tidak sah jika lulus PPPK.

"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.

Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lolos administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Jika seandainya sudah diseleksi secara ketat pastinya itu tak akan lolos.

"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panselda nya," tutup Syaiful. (zen)

Tag
Share