Polres Bungo Ungkap Kasus Tindak Pidana Minerba

DIAMANKAN: AKBP Singgih Hermawan, Kapolres Bungo memperlihatkan barang bukti damar batu bara yang diamankan di hadapan awak media.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Polres Bungo menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, bersama Kasatreskrim AKP Febriyanto dan anggota lainnya. 

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Bungo telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dokumen Minerba damar batubara yang tidak lengkap.

"Dua pelaku, Nahili dan Agus Haryadi, telah berhasil diamankan di Polres Bungo. Nahili, warga Payo Selincah, Kota Jambi, dan Agus Haryadi, warga Kenali Asam, Kota Jambi," kata AKBP Singgih Hermawan, Senin (05 Februari 2024).

AKBP Singgih menjelaskan, petugas berhasil mengamankan Nahili pada tanggal 27 Desember 2023 dan Agus Haryadi pada tanggal 17 Januari 2024. Pelaku diketahui telah melakukan aksi ilegal sebanyak enam kali di jalan lintas Sumatera. Informasi terkait pengangkutan ilegal minerba hasil damar batubara, membawa tim Satreskrim Polres Bungo menuju TKP di jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Mendagri Sebut Pemerintah Terbuka Soal Pembahasan Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Putusan DKPP Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Modus operandi tersangka Nahili adalah selaku sopir satu unit kendaraan truk roda 10 tronton merk Mitsubishi FN 527 ML (6x4) MT, warna orange Nopol BH 8945 NL, secara bersama-sama dengan tersangka A selaku sopir cadangan/kernet, melakukan pengangkutan damar batubara milik Titin Agustian selaku penampung atau pengepul yang berada di Dusun Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Selanjutnya setelah dimuat, damar batubara tersebut akan dibawa ke semarang, Jawa tengah 

"Kedua pelaku membawa dokumen tidak sah dan berencana membawa pengangkutan ilegal minerba ke Pulau Jawa. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi ini enam kali di TKP yang sama, dengan harga jual Rp 50.000 sampai Rp 200 ribu  per kilo," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti 27 ton damar batubara. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 UUD No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke-1e KUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan