Terdakwa Asusila Divonis 5 Tahun Penjara Pengadilan Tinggi Jambi Kabulkan Banding JPU

VONIS: Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono memberikan keterangan pers.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun menjelaskan, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural, karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

BACA JUGA:Pemungutan Lewat Kotak Suara Keliling Wilayah Kuala Lumpur

BACA JUGA:Ganjar Singgung Penyesuaian Anggaran untuk Kenaikan Nilai Bansos

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.

"Namun secara sosiologis, berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun, maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. (wan/enn)

Tag
Share