Soal Tunggakan Pajak, BPPRD Kota Jambi Ungkap Ada Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak

BPPRD Kota Jambi Ungkap Ada Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak-Rizal Zebua-

JAMBI - Soal tunggakan pajak pelaku usaha di Kota Jambi, Badan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi angkat bicara.

Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa mengaku, pihak sudah rutin menagih.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Jambi, Rabu 7 Februari 2024.

"Sudah rutin (menagih,red). Jika tidak mampu, maka kita melalui tim optimalisasi pajak," sebutnya.

BACA JUGA:Soal Tunggakan Pajak, Komisi II DPRD Kota Jambi Panggil BPPRD dan Pelaku Usaha

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU, Meskipun Dinyatakan Bersalah

Tim ini kata Nico, terdiri dari berbagai OPD terkait di lingkungan Pemkot Jambi.

"Kadang memang masih ada wajib pajak yang masih belum mau membayar tunggakan pajak," terangnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Kota Jambi, Rabu 7 Februari 2024, memanggil BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres ketaatan pajak di Kota Jambi.

BACA JUGA:Nazar: Mulai Taat Pajak

BACA JUGA:Kerugian Negara Mencapai Rp 2,9 M, Kasus Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Bungo

Termasuk soal tunggakan pajak yang masih menjadi PR serius bagi Pemkot Jambi.

Adapun pelaku usaha yang ikut dipanggil yakni, PT Era Bumi Nusa (EBN) yang memgelola Pasar Angso Duo Modern.

Tag
Share