Bawaslu Turun Tangan Akibat Tindakan Kaesang Unggah Foto Kampanye PSI di Masa Tenang

Kaesang, melalui akun resminya di Instagram, mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di banyak wilayah, yakni Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.-Instagram/Kaesang-

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan terkait tindakan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang menjadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di media sosial pada masa tenang, Minggu 11 Februari 2024.

Kaesang, melalui akun resminya di Instagram, mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di banyak wilayah, yakni Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Unggahan yang di dalamnya termasuk foto simulasi mencoblos Prabowo-Gibran di surat suara Pilpres 2024 itu pun disertai ajakan memilih PSI secara implisit: ayo Kebun Mawar-kan seluruh Indonesia.

Bawaslu pun mengaku akan segera bertindak usai mendapatkan informasi soal unggahan Kaesang itu.

BACA JUGA:Sampaikan Sejumlah Pesan Pada Momen Isra' Mi'raj Tahun 2024, Ini yang Diharapkan Pj Walikota Jambi

BACA JUGA:3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Apa Saja!

"Terima kasih informasinya. Segera kami lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin 12 Februari 2024.

"Boleh atau tidaknya, tentu kami akan cek dengan ketentuan pengaturan, diantaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sejumlah larangan penyiaran pada masa tenang diatur di dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

BACA JUGA:Prabowo Janji Akan Mengurangi Kemiskinan di Indonesia, Bagaimana Caranya? Ternyata Begini Strateginya!

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Himbau Masyarakat Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif di Masa Tenang Pemilu 2024

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," jelas Lolly mengutip beleid tersebut. (*)

Tag
Share