Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50 Triliun

--

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir APBN sebesar Rp 50 Tiliun. Kebijakan ini berdasarlan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk diblokir sementara dilanjutkan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hal ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dipandang pemerintah masih dinamis. Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ditetapkan Rp 50.148.936.040.000.

BACA JUGA:Tips Dapat Tidur yang Berkualitas

BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Sumbangkan Poin Pertama untuk Indonesia di BATC 2024

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024," tulis isi surat tersebut, dikutip Senin 12 Februari 2024.

Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.
Juga termasuk belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Sebagai informasi, Automatic Adjustment meminta seluruh K/L untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, 17 Februari 2023.
Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (*)

Tag
Share