Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja
Pemilu 2024-Disway-
Intimidasi kepada pemilih Lolly menjelaskan, Bawaslu juga menemukan intimidasi yang dialami pemilih dan penyelenggara pemilu di 1.271 TPS.
Intimidasi saat pemungutan suara dilakukan oleh pemilih kepada Perlindungan Masyarakat (Linmas) maupun Linmas ke KPPS.
"Bahkan, intimidasi juga menggunakan kekerasan fisik, seperti pemukulan dan pembacokan ke KPPS," ujar Lolly. Adapun, terjadinya intimidasi paling banyak terjadi di:
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Banten
- DKI Jakarta
- Sumatera Utara
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Nusa Tenggara Timur.
Masalah Pemilu 2024 lainnya Selain dua masalah tersebut, Bawaslu juga menemukan belasan masalah yang terjadi ketika Pemilu 2024, baik ketika pemungutan suara maupun penghitungan suara. Simak rincian masalah Pemilu 2024 berikut ini.
a. Masalah saat pemungutan suara: Pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00 di 37.446 TPS Alat bantu bagi penyandang disabilitas netra tidak tersedia di 12.284 TPS Logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS Pemilih khusus menggunakan hak pilihnya, namun tidak sesuai domisili di 8.219 TPS Surat suara tertukar di 6.984 TPS Pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping di 5.836 TPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS Papan pengumuman daftar pemilih tetap tidak ada di 3.724 TPS Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS Saksi mengenakan atribut dengan unsur atau nomor urut peserta pemilu di 3.521 TPS Saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS.
b. Masalah saat penghitungan suara: Intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS Saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS Pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan di 1.895 TPS Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat di 11.233 TPS Penghitungan suara dilakukan sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS Jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai di 2.162 TPS. (*)