Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini caranya

Layanan legalisasi apostille di Kemenkumham Jambi--

Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja

BACA JUGA:Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Rayo Vallecano

Di mana, ketika mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.(*)

Tag
Share