Soal Perpes Publisher Rights yang di Sahkan Jokowi, Sebenarnya Apa Itu Publisher Rights? Berikut Penjelasannya

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin 19 Februari--

Pada Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers di Indonesia tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers). Kemudian, maksud dari kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi: (1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lisensi berbayar; b. bagi hasil; c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Hal-hal yang diatur dalam Perpres Publisher Rights Dalam Perpres Publisher Rights, terdapat total 19 pasal yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media.

Selain soal kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers, Perpres ini juga mengatur tentang badan khusus.

Badan itu disebut sebagai komite, yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:Waduh, Ada Limbah Medis di TPS Telanaipura, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dipastikan Lanjutkan Kerja-kerja Jokowi

Komite memiliki kewajiban untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi. Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media, melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air dengan membuat ekosistem yang adil antara perusahaan platform digital dan perusahaan media.

Dengan hadirnya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.

Tag
Share