KPU Pastikan 12 TPS PSU Akan Digelar pada Sabtu 24 Februari
--
Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.
“TPS tersebut tersebar masing-masing TPS ada empat di Kabupaten Batanghari dan Tebo serta Kota Jambi, sedangkan satu TPS di Kabupaten Batanghari yakni TPS 3 Rantau Kapas tidak jadi PSU karena dibatalkan oleh Pengawas Pemilu,” sebut Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam
BACA JUGA:Camat Telanaipura Angkat Bicara, Soal Temuan Limbah Medis di TPS
Data KPU Provinsi Jambi ke-12 TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah di Kota Jambi ada pada TPS 66 yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo yang akan melakukan PSU semua jenis surat suara, kemudian di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan ulang surat suara Pilpres, di TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan Pilpres, DPD dan DPR kemudian di TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo melakukan pemilihan semua surat suara dan Pilpres.
Di Kabupaten Batanghari yang melakukan PSU ada di TPS 4 yang berlokasi di Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi dengan melakukan seluruh jenis surat suara, pada TPS 3, Pelayangan, Kecamatan Tembesi melakukan seluruh jenis surat suara, TPS 8 di Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung melakukan seluruh surat suara dan Pilpres dan di TPS 3 lokasi Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung melakukan pemilihan ulang surat suara
Ahmad Halim, Ketua KPU Batanghari menjelaskan, pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu di dua desa di Kecamatan Muara Tembesi. PSU dilakukan lantaran ada temuan pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda serta kesalahan administrasi oleh KPPS di desa.
"Pelanggaran yang terjadi, karena adanya temuan pengawas pemilu, pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda. Sementara di Desa Lubuk Ruso hanya masalah kesalahan administrasi yang dilakukan anggota kpps, dan hanya pada suara presiden dan wakil presiden" sebut Halim
Sementara, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, mengatakan, akan dilakukannya PSU lantaran adanya laporan dari masyarakat dugaan warga yang mencoblos tidak menggunakan KTP.
"Laporan yang masuk memang ada di Kecamatan VII Koto, dan Bawaslu sudah menindak laporan tersebut. Penelusuran adanya dugaan warga yang mencoblos tidak menggunakan KTP," jelasnya.
Untuk diektahui, di Kabupaten Tebo ada di TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara, TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, di TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, pada TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir juga melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (antara)