Jika Lewat Batas Waktu, Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia Bisa Kena Biaya Tinggi, Segera!

Suasana sosialisasi naturalisasi kewarganegaraan Indonesia. Jika lewat waktu yang ditentukan bisa kena biaya tinggi--

JAMBI - Naturalisasi kewarganegaraan maupun keturunan asing, menjadi kewarganegaraan Indonesia bisa dikenakan biaya tinggi, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan menyebutkan, mengingat peraturan yang ada, naturalisasi  akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Sehingga diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.

“Sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia),” jelasnya.

BACA JUGA:Ditujukan untuk Pihak Ini, Kemenkumham Jambi Imbau Segera Urus Kewarganegaaran Indonesia

BACA JUGA:Kemenkumham Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kata dia, ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 ini.

Di mana pada bulan Mei ini, untuk mengurus kewarganegaraan negara Indonesia, pemohon yang sebelumnya membayar Rp5 juta, akan naik menjadi Rp50 juta pada Mei mendatang.

Sisa waktu pengajuan itu, berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” terangnya.

BACA JUGA:Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini caranya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumbar Hentikan Rotasi WBP Demi Validasi Data Pemilih

Sementara itu, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Yusup Umar Dani memaparkan bahwa,  saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

“Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," ucap Yusup.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta," sambung Yusup.

Yusup juga mengingatkan, waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Ia berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kemenkumham

BACA JUGA:Kemenkumham Jambi Usulkan 91 Narapidana Terima Remisi Natal

"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar,” harapnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.

Tag
Share