Imbau Segera Urus Kewarganegaraan, Bagi Warga Kenegaraan Ganda Maupun Keturunan Asing
KEWARGANEGARAAN: Salah satu proses kepengurusan kewarganegaraan bagi keturunan asing di wilayah Kemenkumham Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
JAMBI – Masyarakat yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas maupun Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, untuk dapat mengurus kewarganegaraanya.
Ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan saat memberikan pemahamanan mengenai Layanan Kewarganegaraan bagi ABG terbatas dan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan baru-baru ini.
M Adnan menyebutkan, hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada Pemerintah, agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki ABG terbatas dan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.
Selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Yakin Bisa Bersaing Ketat
BACA JUGA:Tak Sabar Memulai Balapan Pertama MotoGP 2024
Kemenkumham Jambi menyatakan, waktu pendaftaran ABG untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi.
“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia,” terangnya.
Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.
“Sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia),” jelasnya.
BACA JUGA:Masih Perlu Tingkatkan Performa Motor
BACA JUGA:5 Cara Menumbuhkan Semangat sebelum Memulai Olahraga Lari
Kata dia, ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 ini. Di mana pada bulan Mei ini, untuk mengurus kewarganegaraan negara Indonesia, pemohon yang sebelumnya membayar Rp5 juta, akan naik menjadi Rp50 juta pada Mei mendatang.
Sisa waktu pengajuan itu, berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.