Kaji Penggunaan AI di Satuan Pendidikan
--
Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengkaji penggunaan Artificial Intelligence (AI) di satuan pendidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang lebih efektif dan personal.
“Kami di Kemendikbudristek sekarang sedang mempersiapkan dan mengkaji beberapa hal. Kami juga berdiskusi dengan kementerian terkait dengan teknik penggunaan AI dan pemakaiannya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Harga 1 Jutaan, Ini Dia Spesifikasi Xiaomi Redmi A3
BACA JUGA:Jelang PSU, KPU Tebo Terus Matangkan Persiapan
Sri menuturkan salah satu langkah yang ditempuh dalam pengkajian tersebut adalah menghadiri pertemuan seperti bersama UNESCO untuk menyampaikan sudut pandang Indonesia dan mendengarkan pendapat dari ahli-ahli dunia lainnya dalam hal penggunaan AI dari dua aspek yakni penggunaan dan pengembangannya.
Kemendikbudristek juga memantau perkembangan AI dengan aktif di lingkungan pendidikan, dan menjalin komunikasi yang masif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kemarin kami bertemu dengan Wakil Menteri Kemenkominfo, mereka juga sudah menyampaikan, sudah ada edaran dari Kemenkominfo dari sisi pengembangan. Kemudian kalau dari sisi Kemendikbudristek sudah mulai mengkaji dari sisi lingkungan pendidikan dan ini jadi fokus kita bersama,” ujar Sri.
Sri juga menekankan penggunaan AI di satuan pendidikan saat ini benar-benar menjadi salah satu fokus Kemendikbudristek. Meski demikian, untuk penggunaan AI merupakan bidang yang lebih dikuasai oleh Kemenkominfo selaku kementerian yang berwenang.
“Lingkup kami persempit di lingkup pendidikan, untuk langkah bersama Kemenkominfo seperti yang sudah saya sampaikan, kebetulan komunikasi kami intens, jadi Kemendikbudristek khusus lingkup pendidikan saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kemenkominfo pada tanggal 19 Desember tahun lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI.
Di dalamnya, sudah dimuat tiga kebijakan penggunaan AI berdasarkan nilai etika, pelaksanaan nilai etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial, serta ditujukan pada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Surat edaran itu secara tegas juga mengatur kebijakan nilai etika AI yang berkaitan dengan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. (antara)