Bawaslu Sebut Bahwa Pihaknya Tidak Bisa Mengomentari Pengunaan Hak Angket Oleh DPR RI
Editor: Finarman
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 20:52
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/bb930abc7b79a580efd7f54be02d4910.jpg)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-Bawaslu RI-
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (*)