KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif
Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)-Blog AyoCPNS-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
KPK menduga Ari bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Siska telah lebih dulu menjadi tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
"KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Dirinya Simple,Sederhana,Serius dan Menilai Hak Angket Adalah Cara Terbaik
BACA JUGA:Prof. Dr. Drs. H. M. Naswir, KM, M.Sim Guru Besar Ilmu Kimia Unja
Adapun Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, Ari diduga memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Kemudian, Siska diminta melakukan pemotongan dana insentif tersebut diduga untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali. Ali kemudian menjelaskan, penyerahan uang hasil pemotongan dilakukan ini diberikan secara tunai supaya terkesan tertutup.
Menurut Ali, tindakan ini dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Kepada KPU RI Untuk Tidak Terlalu Lama Memperbaharui data Sirekap
Kemudian, Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," kata Ali.