Rekanan Terjerat Kasus Hukum, Fee PLTMH Sarolangun Diterima dari Istri
Rekanan Terjerat Kasus Hukum, Fee PLTMH Sarolangun Diterima dari Istri --
BACA JUGA:Firli Tegaskan Tidak Menghindari Pemeriksaan
Setelah pengulangan itu, akhirnya saksi Wasli mengaku menerima uang. Hanya saja uang itu tidak langsung diterimanya. Tetapi diserahkan kepada istri Wasli. "Kalau langsung tidak ada pak, tapi dari istri saya," ungkap saksi Wasli.
Ketiga saksi diambil untuk terdakwa Syafri Kamal (Alm) selaku Direktur PT. Aledino Cahaya Safira, Ir. Gamal Husin selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tahun 2015, Budi Yuwono, Penerima Subkontrak Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Randy Martadinata, penasihat hukum Gamal Husin, dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bahwa klien tidak ada andil dan tidak mengetahui perubahan surat kuasa, atas pelaksanaan proyek.
“Kita juga minta dalam sidang agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi berinisial dua orang saksi yang ada hubungan lelang proyek ini. Nanti kita lihat fakta persidangan, jika sudah dihadirkan. Kalau dari keterangan saksi ini ada peran, maka kita akan ajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Randy usai sidang. (ira)